Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya akan menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan.
