Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara.  Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya akan menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan.

error: Content is protected