Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Beberapa pemerintah daerah (pemda) pun telah melakukan penyesuaian PBB-P2. Berapa kenaikan tarif PBB-P2 dalam UU HKPD tersebut? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

error: Content is protected