Follow Us :

MEDAN- Langkah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara (Sumut) I mempekerjakan karyawan di hari Sabtu (31/3), untuk melayani wajib pajak, tidak membuat tingkat kepatuhan wajib pajak di Sumut meningkat.

Jumlah kepatuhan wajib pajak masih minim. Hingga penutupan loket penerimaan SPT (surat pemberitahuan) Sabtu malam lalu, total SPT PPh OP yang diterima di KPP Pratama Medan Polonia hanya sebanyak 22.481 orang. ”SPT yang masuk pada hari Sabtu kemarin hanya seperempat dari jumlah SPT di hari sebelumnya. Jadi memang sepi,” ujar Kepala KPP Pratama Medan Polonia Oding Rinaldi, di Medan kemarin.

Oding mengatakan, pada hari terakhir penyerahan,SPT yang diterima hanya 1.746 orang. Sehingga jumlah SPT yang diterima sebanyak 22.481 orang.Namun jumlah SPT tersebut, menurut Oding, belum dikurangi SPT dari wajib pajak terdaftar di KPP lain dan belum ditambah SPT dari wajib pajak terdaftar di KPP Medan Polonia. Kepala KPP Pratama Medan Kota Yan Santoso Purba mengatakan, SPT yang masuk hingga 31 Maret di loket Medan Kota hanya sebanyak 29.000 orang.

Jumlah tersebut tidak mencapai setengah dari wajib pajak di Medan Kota sebanyak 87.000 orang.Dia juga membenarkan, SPT yang masuk ke KPP Medan Kota 31 Maret itu terdapat di dalamnya SPT dari wajib pajak terdaftar di KPP lain. “Karena itu belum dapat diketahui jumlah SPT masingmasing KPP,karena masih mix dengan SPT dari KPP lainnya,” ujar Purba. Untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, penyampaian SPT dapat dilakukan KPP mana saja termasuk di drop-box di pusat-pusat perbelanjaan di mana saja.

Namun kenyataannya, kepatuhan wajib pajak masih tetap minim. Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Estu Budiarso mengatakan, tahun lalu, hanya 43% wajib pajak yang melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut. Di akhir tahun 2010, jumlah penduduk Sumut mencapai 12,50 juta jiwa dengan jumlah keluarga 3 juta.Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai wajib pajak mencapai 923.000 orang.

Pada tahun 2011, target penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I dan II mencapai Rp12,72 triliun. Sementara realisasinya sebesar Rp11,82 triliun.Sedangkan untuk tahun 2012, target dinaikan menjadi hampir 30% atau mencapai Rp15,48 triliun, yang terdiri dari DJP Sumut I Rp11,8 triliun dan Sumut II Rp3,68 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),menurut Estu, secara administrasi akan diserahkan ke daerah tahun 2014 dan tidak menjadi tanggung jawab Kanwil DJP lagi.

error: Content is protected