Follow Us :

JAKARTA. Kewajiban formal wajib pajak Indonesia tergolong  rendah. Dari tahun ke tahun, Direktorat  Jenderal (Ditjen)  Pajak Kementerian Keuangan belum juga berhasil membenahi kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya.
 
Data Ditjen Pajak menunjukan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015, baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang  pribadi  dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Angka itu jauh lebih rendah ketimbang tingkat kepatuhan 2014 yang mencapai 59,88%. Direktur  Penyuluhan,  Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama berkilah, data tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebab,  "Data  tahun 2014 itu sudah sampai dengan Desember  2014.  Sedangkan untuk tahun 2015 itu baru per 10 September," ujarnya, Selasa (15/9).  
Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan wajib  pajak  badan per 10 September 2015 baru sebanyak  49,74%. Walaupun masih tergolong minim, capaian ini lebih tinggi dari tahun 2014, sebesar 47,34%. Kenaikan, klaim Ditjen Pajak, disebabkan  banyak wajib  pajak badan yang mulai memanfaatkan  fasilitas  penghapusan sanksi administrasi  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.
"Ini yang masih membantu perbaikan penerimaan pajak di  2015. Walaupun  ekonomi menurun dan sektor komoditi utama  terpukul, penerimaan dari PPh masih  tumbuh dua digit, sementara PPN negatif," tambah Mekar.
 
Ditjen Pajak saat ini masih menunggu  data  kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara  hingga  akhir  tahun. Sebab,  tren  penerimaan  di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan sebelumnya. Bahkan, hingga 2,5 kali lipat. Wajib pajak yang akan memanfaatkan  fasilitas penghapusan sanksi juga bakal naik, mengingat fasilitas tersebut berakhir pada 31 Desember 2015.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo pernah menyatakan, pemungutan pajak dari orang pribadi merupakan sektor yang paling potensial  untuk  dilakukan  ekstensifikasi dan intensifikasi. Pemerintah  harus membuat terobosan, khususnya untuk jangka menengah, guna menjamin  tercapainya  target penerimaan pajak.
error: Content is protected