Follow Us :

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bergerak cepat begitu mendapat limpahan kasus suap yang melibatkan Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo. Mereka langsung mempelajari berkas Anggrah yang tertangkap tangan menerima suap dari Endah Diah G., perwakilan PT Gunung Emas Abadi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kusuma menyatakan, setelah mempelajari berkas, lembaganya langsung menetapkan Anggrah dan Endah sebagai tersangka. "Perbuatan keduanya dinilai telah memenuhi dua alat bukti, sehingga kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka," katanya kemarin (15/7).

Menurut Jaya, kedua tersangka telah bersekongkol untuk mengurangi pajak Gunung Emas. Perusahaan ini memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp 22 miliar. Lalu, ada kesepakatan antara Endah dan Anggrah untuk mengurangi pajak hingga tinggal Rp 1,2 miliar. Dan, "Disepakati Rp 300 juta sebagai uang suap," jelas dia.

Tapi, Jaya belum mengetahui pajak tahun berapa yang harus Gunung Emas setorkan ke negara itu. Begitu juga sejauh mana Anggrah dan Endah berhubungan terkait suap menyuap tersebut. "Itu belum didalami," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 300 juta dan dokumen pajak Gunung Emas.

Saat ini, Jaya menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menilai, kejahatan pajak tersebut pasti melibatkan pihak lain, karena terkait sistem pembayaran pajak.

Info saja, Jumat (13/7) pekan lalu, KPK menangkap Anggrah dan Endah saat melakukan transaksi suap sebesar Rp 300 juta di daerah Cibubur, Jawa Barat. Namun, karena memiliki keterbatasan penyidik, KPK pun melimpahkan kasus ini ke Kajaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat ini, baik Anggrah maupun Endah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany juga langsung mencopot jabatan Anggrah sebagai Kepala KPP Pratama Bogor.

error: Content is protected