Follow Us :

BATURAJA – Sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja meminta Kepala KPP Pratama Gunung H Siswantoro diperiksa instansi terkait karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Tercatat sembilan pegawai KPP Pratama Baturaja telah mencantumkan nama dan tanda tangan dalam pengaduannya ke Dirjen Pajak. Sumber SINDO di KPP Pratama Baturaja menyebutkan, beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Kepala KP PBB Baturaja meliputi pemotongan gaji satpam. Tercatat delapan satpam yang sekaligus merangkap sopir dipotong gajinya masing-masing Rp100.000 per/bulan selama tiga bulan.

Dia mengatakan, memang potongan gaji satpam ini sudah dikembalikan setelah dia bersama rekannya dalam bentuk tertulis melaporkan Kepala KPP Pratama Baturaja Gunung H Siswantoro kepada Direktur KITSDA beberapa waktu lalu. “Kalau ada pengembalian, berarti memang ada hak satpam yang diambil,” ungkap sumber SINDOdi KPP Pratama Baturaja kemarin.

Kemudian, pelanggaran lain yang dilakukan pimpinannya itu yakni uang lembur pegawai tidak dibayarkan. Menurut dia, ada beberapa item pekerjaan yang semestinya dioutsourcing, tapi karena tidak ada pihak yang sanggup mengerjakannya, pekerjaan tersebut diambil alih pegawai tetap di lingkungan KPP Pratama Baturaja.

“Ironisnya, uang lembur karyawan tersebut tidak dibayar pimpinan kami.Pelanggaran lainnya adalah DIPA tahun 2010 digunakan untuk tahun 2011.Di mana,DIPA tahun 2010 semestinya untuk pengecatan Kantor KPP Pratama Baturaja, tapi tidak dilaksanakan. Malah dicairkan tahun 2011 dengan pemasangan con blok di halaman kantor,” tuturnya. Pelanggaran yang dianggap menyalahi wewenang lainnya yakni Gunung juga diduga telah membuat surat tugas dan SPJ palsu.

Hal ini dilakukan agar kesannya tetap masuk, padahal berada di luar daerah. Sementara, perjalanannya tetap menggunakan uang negara. Sumber SINDO menjelaskan, pihaknya selaku orang dalam wajib melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER -22/PJ/ 2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Lowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan pendeteksian dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran. “Intinya kami minta tindak lanjut karena kasus ini sudah lima bulan,tapi belum ada juga tindak lanjutnya,”katanya.

Sementara itu,Kepala KPP Pratama Baturaja Gunung H Siswantoro mengatakan, laporan tersebut sudah diketahuinya, bahkan dia sudah sempat diperiksa KITSDA. Dengan tegas Gunung membantah apa yang dituduhkan bawahannya kepadanya. “Itu semua fitnah dan saat ini pelapornya sendiri yang sedang diperiksa,”tukas Gunung.

Dia mengaku sudah tahu siapa pelapornya. Pada kesempatan itu, Gunung menjelaskan, terkait laporan yang sudah masuk ke Direktur KITSDA, sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak benar. “Bahkan, saat ini pelapor dan pejabat lama diperiksa,” ucapnya sembari menambahkan, berkas laporan tersebut Maret 2012 dinyatakan tidak terbukti.

error: Content is protected