Pajak.com, Jakarta – Bagi sebagian Wajib Pajak, istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) mungkin masih terdengar asing dan kerap kali membingungkan, bahkan bisa keliru membedakannya dengan SPT Tahunan. Padahal, SPT Masa merupakan bentuk laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan PPh. Lalu, sebenarnya apa itu SPT Masa PPh? Apa saja jenis dan bagaimana cara lapornya? Pajak.com akan membahasnya dengan lebih jelas untuk Anda.
