Follow Us :

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tertunda lagi. Maklum, konsultasi pemerintah dengan DPR menyangkut masalah ini belum kelar, sementara DPR keburu masuk masa reses.

Karena itu, janji pemerintah yang telah dilontarkan pada Hari Buruh 1 Mei 2012 silam, baru bisa terealisasi paling cepat September 2012. Padahal sebelumnya, pemerintah menjanjikan beleid ini bisa terlaksana Juni atau Juli.

Sekedar mengingatkan, pemerintah menjanjikan untuk menaikkan PTKP dari Rp 15,8 juta setahun menjadi Rp 24,3 juta setahun. Tujuannya, agar para pekerja dengan penghasilan rendah bisa meningkatkan daya beli mereka di tengah krisis global.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, sejatinya pemerintah telah berbicara dengan DPR tentang rencana kenaikan PTKP ini. "Tapi, kami ingin memberikan penjelasan lebih kepada Komisi XI DPR. Tapi masih reses," ujarnya, Rabu (18/7).

Agus memperkirakan, kalau tidak ada halangan pemerintah akan menjadwalkan pertemuan dengan Komisi XI DPR setelah pembukaan masa sidang bulan Agustus mendatang. Kalau rapat konsultasi dengan DPR ini bisa berjalan dengan lancar, harapan pemerintah pada awal September para pekerja bisa menikmati sedikit tambahan penghasilan karena tidak kena pajak.

Molornya penerapan kebijakan kenaikan PTKP ini di satu sisi memang menguntungkan bagi penerimaan negara. Sebab, pada saat menjanjikan kebijakan ini, pemerintah mengansumsikan bisa berlaku mulai Juli, sehingga potensi penerimaan pajak khususnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bisa berkurang hingga Rp 6 triliun, dengan asumsi potensi kehilangan penerimaan sepanjang tahun Rp 12 triliun.

Karena pelaksanaan kenaikan PTKP baru mulai September 2012, pengamat perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi memperkirakan, potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun. Di sisi lain, pemerintah kehilangan harapan kenaikan konsumsi masyarakat dari meningkatnya daya beli. Ini bisa mengurangi pertumbuhan.

error: Content is protected