BATAM, KOMPAS – Gelombang penolakan dari masyarakat atas rencana kenaikan pajak yang digagas Pemerintah Kota Batam semakin menguat. Saat ini, rancangan peraturan daerah menyangkut kenaikan pajak tersebut tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
”Terakhir yang menyatakan keberatan dan penolakannya adalah dari REI dan Ikatan Notaris. Sebelumnya sudah ada sejumlah asosiasi yang menyampaikan keberatannya kepada kami,” kata Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Asmin Patros, Kamis (24/6).
Dengan masuknya pernyataan keberatan dari REI Kota Batam dan Ikatan Notaris Batam, sedikitnya sudah ada 10 asosiasi dan perhimpunan yang menyampaikan keberatannya kepada panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Atas semakin banyaknya penolakan yang disampaikan asosiasi tersebut, Asmin menyatakan, hal tersebut akan menjadi pertimbangan pansus. Bukannya tidak mungkin akan banyak pasal kenaikan pajak yang dicoret.
”Namun, minimal yang pasti jalan adalah pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Karena dua pajak yang sebelumnya merupakan kewenangan pusat ini akan dilimpahkan ke daerah jadi harus disiapkan peraturan daerahnya,” kata Asmin.
Dibahas dulu
Secara terpisah Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan, sebaiknya rencana kenaikan pajak tersebut dibahas bersama terlebih dahulu. Lagi pula, persentase kenaikannya belum ditentukan karena rancangan hanya menyebutkan angka minimal dan maksimal.
”Bahkan, mungkin saja tidak terjadi kenaikan pajak, misalnya untuk pajak hiburan, kalau memang pembahasannya mengarah ke sana” kata Dahlan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam, Kamar Dagang Indonesia Kota Batam, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia Batam, Perkumpulan Mal Batam, dan Asosiasi Spa Indonesia Kepri telah menyampaikan penolakan dan keberatannya. Sementara dari lembaga induk olahraga ada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Kota Batam dan Persatuan Golf Indonesia Kota Batam.
Mengoptimalkan
Raperda Pajak-Pajak Daerah Kota Batam terdiri atas 103 pasal. Semangat rancangan tersebut adalah mengoptimalkan pendapat asli daerah. Cara yang ditempuh Pemerintah Kota Batam dengan cara menaikkan pajak hampir di semua lini.
Misalnya pajak tontonan yang awalnya 10 persen akan dinaikkan menjadi 35 persen. Demikian pula dengan pajak pertandingan olahraga dari 10 persen menjadi 35 persen.
