Dia menegaskan, kenaikan batas PTKP untuk membantu pekerja dengan pendapatan di bawah Rp24 juta per tahun sehingga pemerintah tidak mempersoalkan jika kebijakan ini akan mengurangi pemasukan negara dari PPh. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut juga meyakini, pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat seiring kenaikan batas PTKP.
Alasannya, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan membeli barang. Kenaikan PTKP juga akan sangat meringankan masyarakat miskin yang terbebani dengan terus melambungnya harga-harga barang.
Sebelumnya pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi menjelaskan, kenaikan batas PTKP sebesar 40% dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta memang akan menurunkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp16–30 triliun per tahun. Potensi penurunan sebesar itu hanyalah 2–3% dari total target penerimaan pajak tahun 2012, di luar bea cukai,yang ditetapkan sekitar Rp850 triliun.