Beberapa pajak bea keluar ekspor yang akan ditetapkan pemerintah? Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih belum bersedia mengungkapkan. Tapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tarif bea keluar ekspor tambang sebesar 15% dari nilai ekspor produk-produk mineral.
Agus mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini masih menggodok rencana penerapan pajak bea keluar ini, dengan kementerian terkait, seperti dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. Pembahasan lintas kementerian ini dilakukan agar ketika beleid ini kelak diterapkan tidak menimbulkan kebingungan. "Jadi saat implementasi di daerah perdagangan maupun di daerah bea cukai menjadi jelas," kata Agus, kemarin.
Beleid pajak ekspor tambang ini akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK-nya bisa keluar semester ini," imbuh Agus.
Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengamini pembahasan beleid pajak ekspor tambang masih berlangsung. Hanya saja, pemerintah masih perlu membahas banyak hal teknis. Ia mencontohkan, mengenai penentuan tarif, dan mekanisme teknis di lapangan ketika pajak ekspor tambang mulai diterapkan.
Bambang bilang, karena pemungutannya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka mereka perlu memahami juga definisi dan seluk beluk objek produk tambang yang akan dikenakan bea keluar ekspor.
Bambang menambahkan, tarif bea keluar yang akan dikenakan tidak akan mengganggu industri pertambangan. Pengenaan pajak ekspor ini dimaksudkan untuk meminimalisir niat buruk para pengusaha tambang nakal yang ingin mengeruk hasil tambang sebanyak-banyaknya sebelum tahun 2014.
Catatan saja, mulai 2014 pemerintah mulai melarang ekspor hasil tambang mentah. Mereka harus mengolah hasil tambang di Indonesia sebelum dilempar ke pasar ekspor.
Menurutnya, ekspor hasil tambang mentah tidak memberikan nilai tambah bagi Indonesia. "Kita harus sambut baik ide dari Kementerian ESDM bahwa ekspor (tambang mentah) harus mulai dibatasi," jelas Bambang.
Sebelumnya, pengusaha pertambangan mineral dan batubara menolak rencana pemerintah terkait dengan pemberlakuan pajak ekspor 15%. Alasannya, pajak tersebut dapat membebani perusahaan pertambangan yang sudah membayar pajak dalam jumlah yang besar.
Beberapa dari mereka sudah membayar pajak penghasilan antara 35%-45% meski aturan tentang pajak penghasilan hanya sebesar 25%.
Mereka juga menyayangkan pemerintah yang sampai saat ini tidak pernah mengajak diskusi para perusahaan pertambangan untuk membicarakan rencana pemberlakuan pajak ekspor hasil tambang tersebut.