JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2010 tentang pengenaan sanksi pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan pencabutan ini maka Kemkeu tidak berhak lagi melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terutama Perda pajak dan retribusi.
Pencabutan itu diatur PMK nomor 17/PMK.07/2016. "Kini evaluasi Perda hanya bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri," kata Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Minggu (14/2).
Seperti diketahui, PMK nomor 11 tahun 2010 memberikan kewenangan kepada Kemkeu dan Kemdagri mengevaluasi Perda. Evaluasi dilakukan terutama untuk Perda terkait pajak dan retribusi yang dianggap tidak sesuai aturan di atasnya. Jika ditemukan ada Perda pajak dan retribusi yang tidak sesuai aturan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemotongan atau penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Budiarso menambahkan, biasanya sanksi juga diberikan kepada kepala daerah. Sanksinya terutama dalam bentuk sanksi administratif. "Karena sifatnya administratif, maka hanya diberikan kepada kepala daerah, misalnya pemotongan penghasilan," kata Budiarso.
Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako, pencabutan wewenang Kemkeu dalam evaluasi Perda pajak dan retribusi bisa menimbulkan dampak negatif. Hilangnya peran Kemkeu membuat pengawasan pemerintah pusat akan berkurang, sehingga dikhawatirkan Perda pajak dan retribusi yang ngawur semakin banyak.