Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mendaftarkan produk-produk yang mendapatkan  fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Dengan total anggaran mencapai Rp  8,18 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu sektor industri yang terkena efek pelambatan ekonomi.
 
Pendaftaran produk impor ini  dilakukan  seiring mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.010/2015 tentang BMDTP tahun 2016. Aturan ini berlaku 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
 
"Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, anggaran BMDTP mencapai Rp 8,18  triliun. Terdiri pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) sebesar Rp 7,6 triliun dan BMDTP Rp 0,58 triliun," kata Direktur Jenderal  (Dirjen)  Anggaran Kementerian Keuangan (Kemku) Askolani, Rabu (20/1).
 
Dalam aturan itu disebutkan, fasilitas BMDTP hanya diberikan untuk barang dan bahan yang belum diproduksi di  dalam  negeri. Selain itu, juga untuk bahan dan barang yang diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, serta barang dan bahan yang sudah  diproduksi  di  dalam negeri namun  jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
 
Tapi fasilitas ini dikecualikan untuk barang dan bahan yang dikenakan pembebasan bea masuk (0%) serta yang sudah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian internasional.
 
Beberapa sektor industri yang mendapatkan fasilitas BMDTP, antara lain sektor industri pembuatan kemasan plastik,  pembuatan karpet permadani,  dan  pembuatan alat tulis pulpen. Nilai anggaran untuk  fasilitas di  industri ini sebanyak Rp 285,61 miliar.
 
Subsidi bea masuk juga akan diberikan untuk industri pembuatan komponen kendaraan bermotor, pembuatan perlengkapan medis berupa sarung tangan karet, dan pembuatan peralatan energi dan kelistrikan. Nilainya mencapai Rp 249,86 miliar.
 
Sektor yang lain adalah industri pembuatan pakan ternak dengan pagu Rp 20 miliar, dan    sektor  industri  farmasi dengan nilai Rp 19 miliar.
 
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, pemberian subsidi bea masuk  dan  pajak  akan sangat membantu industri, khususnya dalam pengadaan barang-barang yang tidak tersedia di dalam negeri. Dia bilang, setiap tahun pengusaha nasional  akan mengusulkan jenis barang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
 
Pada tahun  ini, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang mendapatkan fasilitas tersebut.
error: Content is protected