Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam PMK No. 75/PMK.03/2010, menjelaskan nilai lain yang dimaksud adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak.
Merujuk UU No. 42/2010 tentang PPN dan PPnBM, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Nilai lain itu antara lain untuk pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
"Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tapi tidak termasuk PPN yang dipungut," jelas Menkeu dalam PMK yang dirilis kemarin.
Untuk pemberian cuma-cuma BKP atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata dan untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran. Untuk BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak dapat diperjualbelikan (yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan) adalah harga pasar wajar.
Adapun, nilai lain untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antarcabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
Nilai lain berikutnya adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, harga lelang untuk penyerahan BKP melalui juru lelang, serta 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih untuk penyerahan jasa pengiriman paket.
Nilai lainnya terakhir adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata.
"Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket dan pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata tidak dapat dikreditkan," jelas Menkeu.
Dari 11 nilai lain itu, nilai lain untuk penyerahan produk hasil tembakau sebelumnya tidak diatur dalam ketentuan yang lama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar, perkiraan hasil rata-rata untuk penyerahan film cerita, dan harga jual eceran untuk penyerahan produk hasil tembakau, akan diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak.
