Keempat direktorat itu meliputi pemeriksaan pajak, pejabat yang berhubungan dengan wajib pajak (account representative), juru sita, dan penelaah keberatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tiap pegawai dalam tiga tahun terakhir.
"Kami sudah berkirim surat ke PPATK dengan menyertakan nama-nama orang yang bekerja di empat direktorat tersebut," kata Tjiptardjo kepada Tempo di Jakarta, Jumat lalu.
Dia menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk menelisik ada-tidaknya pegawai-pegawai lain yang berperilaku seperti Gayus H. Tambunan. Gayus adalah pegawai Pajak yang memiliki kekayaan Rp 28 miliar, yang diduga berasal dari kegiatannya sebagai makelar kasus pajak.
Dari pemeriksaan SPT itu, kata Tjiptardjo, diharapkan bisa diketahui apakah kekayaan yang dimiliki para para pegawai tersebut mencurigakan atau tidak. "Kami juga berharap bantuan berupa laporan dari masyarakat," ujarnya.
Kepala PPATK Yunus Husein mengaku belum menerima surat permintaan pemeriksaan kekayaan pejabat Pajak. Namun dia menyambut baik upaya tersebut. "Kami akan bantu. Ini kan bentuk usaha perbaikan mereka," ujarnya.
Yunus juga sepakat dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak memprioritaskan pemeriksaan pada empat direktorat yang dinilai rawan. Sebab, kalau langsung dilakukan terhadap seluruh pegawai Pajak secara membabi-buta, pemeriksaan tidak akan efektif. "Saat ini ada 15 ribu pegawai Pajak," ujarnya. "Pemeriksaan seluruhnya belum tentu bisa selesai dalam satu tahun."
Soal pemeriksaan Gayus, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Pajak Bambang Basuki mengatakan prosesnya akan dimulai pada pekan ini.
Pemeriksaan khusus ini hanya akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Kepatuhan Internal, serta Direktorat Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Pajak. "Fokusnya pada modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, dan masalah pidana pajak," kata Bambang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebastugaskan untuk sementara seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah berhubungan kerja dengan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding. Salah satunya adalah Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru T.
Gayus diketahui pernah menangani 51 kasus banding dan 17 kasus keberatan saat menjadi staf di Direktorat Keberatan dan Banding sejak 2007. Dia juga pernah ikut menangani 372 kasus keberatan dan banding dari kantor wilayah Pajak di daerah yang penanganannya dilanjutkan di kantor pusat.