Follow Us :

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali sibuk dengan kasus penyelewengan pajak. Kali ini, penyimpangan pajak yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Abadi Jaya Manunggal (AJM) Sukiono.
"Berkasnya kemarin sudah dimasukan ke Kejaksaan dari Kepolisian, Jakarta Selatan," ujar Humas Kejati DKI Waluyo kepada KONTAN, Kamis (6/8).
Dalam laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sukiono dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penjualan Abadi Jaya Manunggal dalam kurun waktu 2006-2007.
Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar yang dihitung dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli AJM.
AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua. Pada awalnya, perusahaan ini didirikan oleh investor asing dari Tiongkok.
"Selain tersangka Sukiono, penyidik sedang mempersiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka lain berinisial G yang merupakan komisaris PT AJM," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama, dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis kemarin (7/8).
 
Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya ijin membuka kerahasiaan bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan cara ini, penyidik menemuka bahan, bukti, dan petunjuk kuat adanya hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening AJM.
Dari data OJK bahkan menyebutkan bahwa sebagian besar penjualan lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K.
Uang tersebut sengaja tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan AJM.
error: Content is protected