Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Yusni, pada saat menerima kunjungan kerja dari Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (26/10). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dua hari berselang setelah Muktar menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sumut I.
Ia mengatakan pihaknya penting untuk menjalin kerjasama dan berkomunikasi dengan berbagai instansi di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I, terutama kepada Kejati Sumut.
Salah satu bentuk kerjasama tersebut dalam mengamankan penerimaan pajak. Ia mengemukakan, penerimaan Kanwil DJP Sumut I sampai dengan saat ini mencapai 55,74 persen atau Rp9.806 triliun dari target penerimaan Rp17.593 triliun.
Guna mencapai target, Kanwil DJP Sumut I tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejati Sumut, khususnya dalam melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.