Deliserdang, (Analisa). Kejaksaan Negeri Deliserdang menangkap mantan pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Deliserdang karena terlibat korupsi pajak reklame sejak 2008-2010. Tersangka Albon S (62) ditangkap di rumahnya, Minggu (4/11) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono, Senin (5/11) mengatakan, terdakwa ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame tidak disetor ke kas daerah dan kerugian negara mencapai Rp296 juta.
"Terdakwa sudah divonis 2,5 tahun namun terdakwa banding dan kalah di kasasi hingga divonis lagi menjadi 5 tahun penjara atas Kasasi Mahkamah Agung dan denda Rp200 juta namun terdakwa melarikan diri. Usai ditangkap, tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubuk Pakam," katanya.
Dikatakan, setelah tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah eksekusi, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang negara. Sebelumnya hakim juga sudah memvonis pegawai Dispenda atas nama Arfan dalam kasus yang sama dan saat ini sudah di tahanan Lapas Lubuk Pakam.