Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.“Terhadap tersangka Hendro,mulai hari ini (kemarin) juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai 28 Juli,” tandas Kapuspenkum M Adi Toegarisman di Kejagung,Jakarta,kemarin.
Menurut Adi, penyidik telah mengantongi alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendro merupakan rekan pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki,pemilik PT Mutiara Virgo (PT MV). Herly dan Dhana diduga menerima gratifikasi terkait wajib pajak PT MV yang dimiliki Johnny pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004.
“Ada dugaan keras dan bukti yang cukup kuat, dia pelaku tindak pidana,”ujar Adi. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arnold Angkouw menjelaskan,Hendro berperan sebagai “makelar”dalam pengurusan restitusi pajak PT MV. Direktur PT MV Johnny Basuki memberikan Rp20,882 miliar kepada Herly melalui Hendro. “Uang itu dibagi-bagikan, antara lain ke DW,kemudian diputar lagi dan jatuh lagi ke DW,”ungkapnya.
Selain membagi-bagikan uang,Hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.Arnold mengaku lupa besaran uang yang diterima Hendro. Dalam berkas dakwaan DW, disebutkan bahwa Johnny memberikan uang Rp20,882 miliar kepada Hendro untuk mengurus pengurangan pajak MV.
Sementara Hendro yang dibawa ke dalam mobil tahanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) Kejagung, enggan berkomentar. Dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek, raut mukanya terlihat tegang. Dia keluar dari Gedung Bundar didampingi tim jaksa beserta anak dan istrinya. Kasus ini bermula dari adanya permohonan restitusi pajak MV di KPP Jakarta Kebon Jeruk.
Berdasarkan hasil kajian, pada 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu, tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Mutiara Virgo secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp82,591 miliar ditambah denda Rp46,080 miliar.
Data rekapitulasi ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005.Atas hasil pemeriksaan itu, Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim pemeriksa pajak MV. Herly bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan pajak MV asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa.