"Sesuai pasal 44 b UU Pajak, jika wajib pajak sudah bayar kewajibannya untuk kepentingan perkara, maka bisa dilakukan penghentian perkara. Karena perkara Paulus sudah P21 kita keluarkan SKPP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (30/4/2010).
Surat itu datang dari Menkeu pada 31 Oktober 2006, pertama soal pemberitahuan kesediaan pembayaran kewajiban pajak oleh Paulus.
"Surat ini dijawab Kejagung supaya Kemenkeu memberitahukan supaya pembayaran pajak sudah dilakukan," terangnya.
Kemudian, datang surat dari Menkeu yang memberi tahu Paulus sudah membayarkan pajak beserta Rp 7,9 miliar dan dendanya Rp 31,7 miliar.
"Surat sekaligus permintaan pemberhentian perkara," tutup Darmono yang saat kasus itu diusut menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.