"Itu yang sedang kita kaji. Nampaknya ada yang sudah ditangani oleh Mabes, oleh penyidik independen," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).
"Tapi SPDP-nya belum kita terima," ucapnya.
Dikatakan Marwan, Kejaksaan masih tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gayus maupun 149 perusahaan wajib pajak itu. Dugaan sementara ada indikasi penyuapan dan gratifikasi di dalamnya.
"Bisa penyuapan, bisa gratifikasi," tuturnya.
Gayus Tambunan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Gayus dijerat pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemberian keterangan palsu. Saat ini berkas perkara Gayus tengah diteliti jaksa peneliti di bagian Pidana Khusus Kejagung.