Follow Us :

JAKARTA. Sidang kasus dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk dengan terdakwa James Gunarjo kembali digelar. Kemarin (24/9),  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari Bhakti Investama.

Saksi itu diantaranya Komisaris Independen Bhakti Antonius Tonbeng dan Accounting Manager Bhakti Maya Melistiana. Dalam sidang tersebut, jaksa juga memperdengarkan rekaman suara hasil penyadapan. Dari rekaman itu terdengar pembicaraan soal pengurusan restitusi pajak Bhakti Investama dan fee sebesar 10% untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hindratno.

selain itu, jaksa juga menunjukkan rekaman gambar CCTV berisi pencairan cek Bhakti Investama yang diduga untuk membayar fee Tommy. Pencairan itu dilakukan oleh staf keuangan Bhakti Investama, yakni Aep Sulaiman.

Tapi, seluruh rekaman dari jaksa itu dibantah oleh saksi dari Bhakti Investama. Menurut Antonius, dirinya tidak mengetahui adanya pemberian suap dalam pengurusan restitusi pajak Bhakti tahun buku 2010 senilai Rp 3,2 miliar. Ia juga menyangkal pernah berbicara dengan James di telepon. "Itu bukan suara saya, saya juga tidak mengenal terdakwa," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maya. Ia juga membantah mengenal James. Makanya, ia pun mengaku tidak pernah berbincang dengan James di telepon, apalagi membicarakan restitusi pajak dari Bhakti Investama.

Sebenarnya, dalam sidang kemarin, CEO Bhakti Investama Harry Tanoesoedibjo juga dihadirkan sebagai saksi. Namun, Harry batal hadir karena ada keperluan yang tidak bisa dia tinggalkan. Rencananya, jaksa akan kembali memanggil bos MNC Grup itu sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Jumat (28/9) nanti.

Info saja, KPK menangkap basah James dan Tommy saat transaksi suap, dengan barang bukti uang tunai Rp 280 juta. KPK menduga uang tunai ini adalah fee dari pengurusan restitusi pajak Bhakti Investama.

error: Content is protected