Jakarta, Kompas – Indonesia Corruption Watch atau ICW mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk tetap meneruskan pemeriksaan atas dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal untuk tahun buku 2007 dan tahun buku lainnya.
Menurut Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers, Rabu (2/6) di Jakarta, keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) Ditjen Pajak bukan akhir dari proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tahun buku 2007.
”Proses pemeriksaan gugatan PT KPC di pengadilan pajak dan PK Ditjen Pajak di MA belum menyentuh pokok dan substansi masalah dugaan pidana pajaknya,” kata Emerson. Agar kasus serupa tidak terulang, Ditjen Pajak perlu membenahi sistem dan administrasi pengelolaan sengketa dan pemeriksaan pajak.
”Pemberantasan mafia pajak tidak saja menuntut komitmen dan keseriusan pemerintah, tetapi juga dukungan dan ketegasan lembaga lain dalam membersihkan praktik mafia pajak, baik kejaksaan, kepolisian dan kehakiman,” kata Emerson.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menilai, sejauh ini masih ada keinginan dari sejumlah wajib pajak untuk mengurangi beban kewajiban pajaknya. Hal ini kemudian dilakukan melalui rekayasa pajak, baik secara legal maupun ilegal.
Sebelumnya, majelis PK MA yang diketuai Paulus Effendie Lotulung menolak permohonan PK Ditjen Pajak. Perkara itu diputus kurang dari 2 bulan. Seperti dilansir dalam situs resmi MA, perkara itu masuk ke MA pada tanggal 29 Maret 2010. Berkas perkara diedarkan ke majelis PK pada 19 April dan putusan dilakukan pada 24 Mei 2010.
Kasus itu bermula ketika Ditjen Pajak mengumumkan dilakukannya penyidikan terhadap dugaan tunggakan pajak tahun 2007 pada PT KPC Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp 376 miliar, dan Arutmin Rp 300 miliar.
Kasus itu berlanjut hingga ke Pengadilan Pajak, yang memutuskan tidak diizinkannya Ditjen Pajak menyidik KPC.