Follow Us :

JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung hingga kini masih bungkam seputar jumlah total harta atau transaksi keuangan terkait kasus suap/penggelapan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Kejaksaan hanya bersedia menyebutkan harta Dhana yang mereka sita, Rp 18 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun bersikap senada. Mereka enggan membeberkan berapa nilai "transaksi" pegawai perpajakan itu. "Kami tidak bisa sebut nominal. Tanya sama penyidik. Kami hanya melaporkan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, di Kejaksaan Agung, Kamis (22/3).

Yusuf hanya mengemukakan bahwa modus yang dilakukan Dhana merupakan modus lama yang kerap dilakukan para pelaku pencucian uang. "Dari barang sampai pihak ketiga. Simpan duit atas nama temannya, simpan duit di safe deposit box, simpan duit atas nama pihak lain," ujarnya.

Selain itu, modus dengan menginvestasikan ke perusahaan dengan yang bersangkutan sebagai pemegang saham juga sering dilakukan. "Seakan-akan itu dari bisnis," katanya.

Terkait pegawai Ditjen Pajak "nakal" selain Dhana yang sudah terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan, Yusuf belum bersedia membeberkan. Dengan tersenyum dia mengatakan bahwa hal itu rahasia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan penyidik terus bekerja dalam upaya penuntasan kasus Dhana. "Percayalah, penyidik sekarang sedang melakukan tugasnya secara keras dan tentunya akan mendapatkan hasil yang maksimal," kata Basrief.

Basrief meminta publik tidak tergesa-gesa dalam menyikapi kasus itu. Terlebih terkait penetapan tersangka baru. "Nanti kita kan harus disesuaikan alat buktinya. Jangan nanti belum cukup alat buktinya kita tetapkan," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan, pihaknya telah memeriksa enam jaksa yang diduga memiliki rekening di atas profil pekerjaannya. Hasilnya, satu di antara mereka diketahui memiliki rekening Rp 1,5 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum sampai pada tahap pengusutan harta para jaksa, melainkan baru proses klarifikasi. "Bukan 12 jaksa, lho, tetapi 12 rekening dari 9 jaksa. Dari 9 jaksa, 2 sudah pensiun, 1 sudah narapidana. Tinggal 6, ini urusan saya," kata mantan jampidsus ini.

 
Jimmy Radjah
error: Content is protected