Follow Us :

JAKARTA: Kementerian Keuangan tengah mengusut kasus makelar pajak dalam bidang restitusi PPN dengan modus penggunaan faktur pajak fiktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengusutan kasus tersebut menyangkut kerugian negara yang nilainya sangat besar dan diduga telah berlangsung lama serta bersifat struktural.

"Beberapa langkah hukum maupun korektif telah dilakukan terhadap sekitar 100 wajib pajak yang berada di beberapa kota yaitu di Medan, Bandung, Surabaya, dan beberapa lokasi lainnya," katanya kemarin.

Dia menjelaskan beberapa kasus tersebut diduga mempunyai kaitan dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti surat setoran pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru baru ini.

"Adapun, yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus makelar pajak dalam bidang restitusi PPN tersebut, Kementerian Keuangan akan menindak tegas semua pegawai pajak yang terlibat.

"Melihat modus operandi yang bersifat sangat sistemik, Kementerian Keuangan perlu meningkatkan langkah-langkah pengusutan lebih lanjut terhadap keterlibatan pejabat pajak," tuturnya.

Kementerian Keuangan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu dan Direktorat Kitsda Ditjen Pajak serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan untuk pengawasan proses pengusutannya.

Menkeu mengungkapkan tiga kasus besar restitusi PPN yang saat ini tengah dalam proses penyidikan yaitu kasus Grup PHS di Sumatra Utara dengan pimpinan perusahaan berinisial R terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif dengan nilai sebesar kurang lebih Rp300 miliar. "Pimpinannya diduga telah melarikan diri ke luar negeri."

Kasus kedua adalah kasus restitusi PPN yang melibatkan seorang konsultan pajak tidak resmi berinisial Sol dengan nilai sekitar Rp247 miliar, dan kasus ketiga adalah kasus biro jasa berinisial W yang dipimpin oleh TKB dengan nilai Rp60 miliar.

Plt Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menambahkan kasus pajak yang melibatkan 100 wajib pajak tersebut dilakukan sejak 2009 hingga saat ini untuk tahun pajak mulai 2005-2007.

"Dari tiga kasus itu saja nilainya sudah Rp600 miliar lebih, jadi dimungkinkan dari modus kasus pajak ini potensi kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada moratorium atau cut off date dalam pengusutan kasus-kasus pajak yang melibatkan pejabat pajak.

"Kami tidak mengenal cut off date dalam investigasi kasus ini. Remunerasi memang baru 2007, tetapi tidak berarti sebelum 2007 dilakukan moratorium karena kasus pajak itu kedaluwarsanya 10 tahun," katanya.

error: Content is protected