Sebelum penyitaan digelar, KPP menerbitkan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun, bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan surat teguran penangguung pajak, kata Mukhtar, maka KPP akan menerbitkan Surat Paksa.
"Penyitaan baru dapat dilaksanakan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat dua kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2015).
Adapun penyitaan tersebut dilakukan oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, yaitu KPP Madya Medan, Pratama Medan Polonia, Medan Barat, Medan Belawan, Medan Timur, Medan Polonia, Medan Kota, Medan Petisah, Binjai, serta Lubuk Pakam. Mukhtar mengatakan penyitaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000.
Mukhtar mengatakan bertepatan dengan tanggal yang sama dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19, sehingga penyitaan dilakukan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Aset penunggak pajak yang telah disita antara lain kebun dengan tanaman diatasnya dengan luas kebun 1.333 hektar di Lubuk Pakam dan 740,83 hektar di Binjai, rumah dengan luas tanah kurang lebih 600 m2 di Kecamatan Medan Timur, sebidang tanah di Kecamatan Simalingkar B dan satu gedung kantor di Tanjung Morawa.
Sitaan lain yakni dua unit truk tangki jenis PS 190, sebidang tanah berikut bangunan di Kelurahan Harjosari I Medan, ruko tiga lantai di Jalan Tilak, Medan, dua unit Mesin Cetak di Jalan Putri Merak Jingga Medan,tiga unit mobil minibus di KIM 2 Mabar dan ebidang tanah seluas 250 meter persegi di Perbaungan.