Pajak.com, Makassar – PT Giwang Citra Laut kantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel). Dengan izin fasilitas tersebut, maka perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berhak memperoleh penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor.
