Pajak.com, Jakarta – Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan teknis skema baru penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, yakni menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik KADIN Indonesia Suryadi Sasmita mengungkapkan, sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta ini diselenggarakan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha mengenai TER yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
