Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap wajib pajak RI akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Pelaporan SPT 2025 melalui Coretax yang akan dimulai pada 2026 ini tidak akan lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).
