Pajak.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan menghadirkan fasilitas angsuran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024, yang juga mencakup tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2023. Inisiatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari serangkaian insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
