Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak merasa kekurangan jumlah pegawai pajak. Saat ini Ditjen Pajak hanya bisa mengandalkan 31.500 pegawai untuk mengejar penerimaan pajak hingga Rp 1.178,9 triliun sesuai dengan RAPBN 2013.
 
Dari jumlah pegawai itupun, yang terlibat secara aktif menghimpun penerimaan pajak hanya mencapai 10.637 pegawai. Terdiri dari account representative sebanyak 6.300 pegawai dan pemeriksa pajak sebanyak 4.337 orang.
 
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, jika dibandingkan dengan standar negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), jumlah aparatur pajak saat ini tidak ideal. "Idealnya di negara OECD, account representative dan pemeriksa pajak itu mencapai 60% dan non pengawasan itu 40% dari total pegawai pajak,"ujar Fuad. Nah, saat ini pegawai dibidang pengawasan pajak baru mencapai 34% saja.
 
Dari jumlah itu, kata Fuad, pegawai pemeriksa pajak baru mencapai 20% dan account representative yang mencapai 14% dari total jumlah pegawai pajak saat ini.
 
Atas kondisi itulah, Fuad meminta izin kepada DPR agar bisa menambah jumlah pegawai pajak sebanyak sekitar 29.000 orang lagi. Penambahan pegawai sebanyak itu rencananya akan dilakukan dalam waktu tiga tahun mulai 2013 hingga 2016 nanti. "Itu belum termasuk penambahan untuk menutup pegawai pajak yang masuk pensiun,"ujar Fuad.
 
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, komisinya setuju agar mulai tahun 2013 nanti jumlah pegawai di Ditjen Pajak mulai ditingkatkan menuju jumlah ideal. Hal ini agar target penerimaan pajak bisa tercapai.
 
Andi Rahmat, Anggota Komisi XI DPR menambahkan, Komisi XI akan merekomendasikan penambahan pegawai itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami akan meminta Kementerian Aparatur Negara supaya bisa memberikan kuota khusus bagi Ditjen Pajak,"kata Andi.
error: Content is protected