Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam PP tersebut pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini menyebutkan:”Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” seperti dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu, (22/5/2024).
