Disebutkan Pemkot Bandung belum mampu mencapai target penerimaan pajak reklame. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah, penerimaan pajak tahun 2011 hanya Rp16,8 miliar dari target Rp32 miliar atau hanya tercapai 50%. Akan tetapi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mencatat pada tahun yang sama, Pemkot telah mengeluarkan 5.891 izin alias dua kali lipatnya dari target yakni hanya sekitar 3.000 izin reklame.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan anggota Pansus karena izin yang keluar melebihi target,sedangkan pendapatan pajaknya tidak. “Harusnya izin itu sejalan dengan pencapaian pajak.Tapi ini tidak,dan ini pula yang kami pertanyakan.Percuma jumlah melampaui target, sedangkan pajaknya tidak tercapai,” ungkap anggota Pansus LKPj Lia Noer Hambali kepada wartawan, kemarin.
Pansus berjanji menelusuri kejanggalan ini. Lia menduga perbedaan angka ini disebabkan dari reklame liar yang bertebaran di sudut-sudut kota. Reklame liar ini menyebabkan Pemkot mengalami kerugian. Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) menilai Pemkot tidak peka terhadap banyaknya reklame liar yang bertebaran.
“Ini membuktikan lemahnya pengawasan. Padahal itu bisa menjadi pendapatan mumpuni bagi Pemkot,” ujar Ketua LPHKP Erlan Jayaputra. Dikatakan Erlan,ketegasan hanya bisa dibuktikan dengan upaya penertiban dan memaksa pengusaha membayar pajaknya.