Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemprov Aceh kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di tahun 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi dan Aceh memiliki ketentuan yang berbeda. Simak ketentuan dan syaratnya.
