Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/8/2012), peran Tommy tak lebih hanya menghubungkan antara tiga pemeriksa pajak Bhakti Investama yakni Agus Totong selaku petugas supervisi, dan Harni Masrokim serta Heru Munandar sebagai pemeriksa pajak.
Setelah Tommy bertemu dengan komisaris independen Bhakti Investama Antonius Tonbeng serta James Gunardjo, di MNC Tower Jl Kebon Sirih, Jakpus, pegawai pajak KPP Sidoarjo ini mendapat permintaan dari dua orang yang ditemuinya itu untuk mengurus surat ketetapan pajak lebih bayar dari Bhakti Investama. Tommy lantas mengontak tiga orang itu. Pertemuan digelar pada akhir Januari 2011.
"Tim pemeriksa tiga orang yakni Agus Totong, Harni Masrokrim dan Heru Munandar," ujar Jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.
Usai pertemuan, Tommy juga menanyakan kepada Fery Syarifuddin petugas pajak yang ada menangani di bagian perusahaan masuk bursa. Pertanyaan Tommy seputar apakah dimungkinkan nilai pajak Bhakti Investama bisa 'diatur ulang'.
Upaya Tommy dan rekan-rekannya itu berhasil. Pada 20 April 2012 diputuskan, adanya kelebihan bayar yang dilakukan Bhakti Investama. Jumlahnya tak tanggung-tanggung: Rp 3,420 miliar.
"Itu merupakan total dari kelebihan bayar pajak badan dan SPT PPN dari tahun 2003 sampai 2010," terang jaksa Agus Salim.