JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembangkan kasus korupsi bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika. Korp Adhyaksa ini akan mengembangkan kasus ini dari tersangka lain yakni Herly Isdiharsono yang juga merupakan bekas pegawai Ditjen Pajak.
Selama ini, pemeriksaan kasus ini selalu bermula dari Dhana. Padahal, menurut Direktur Penyidikan, Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw, apa yang dilakukan oleh Dhana bisa saja dilakukan juga oleh Herly. "Kami akan dalami sejumlah saksi untuk Herly," ujar Arnold, kemarin (26/4).
Dia berharap, dengan penyidikan tersebut bisa terungkap tersangka lain di kasus ini. Arnold bilang, kemungkinan ada pelaku lain, baik dari Ditjen Pajak maupun wajib pajak yang belum terungkap karena tidak berkaitan dengan Dhana, tetapi memiliki hubungan dengan Herly. "Pola-polanya sudah ada," ujar Arnold.
Selain itu, Kejagung juga sudah melakukan rekonstruksi kasus untuk tersangka Dhana. Rekonstruksi dilakukan terkait dengan suap yang diterima Dhana dari wajib pajak PT KTU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pancoran. "Pada rekonstruksi itu, juga melibatkan orang dari PT KTU," ujar dia.
Daniel Alfredo, Kuasa hukum Dhana mengatakan, kliennya tidak pernah menerima uang suap dari wajib pajak. "Dhana memang pernah ketemu untuk melayani wajib pajaknya," ungkap Daniel. Ia pun membantah seluruh rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditjen Pajak.
Hingga saat ini, selain Dhana dan Herly, Kejagung sudah menetapkan tersangka lain yakni, Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak), Firman (bekas atasan Dhana), dan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Jhony Basuki.