"Karena Asian Agri belum memenuhi unsur pidana," ujar Hendarman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/5).
Hendarman mengatakan, kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group terdiri dari 14 perusahaan disidik oleh Penyidik Ditjen Pajak yang berkas perkaranya telah diterima Kejaksaan. "Setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan Ini terjadi berulangkali," tegasnya.
Hendarman menuturkan, pada 22 April lalu, penyidik hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. "Tiga berkas juga sudah dikembalikan karena Ditjen Pajak juga tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa,"tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan menegaskan penyidik sudah memberikan petunjuk sejelas mungkin. Bahkan koordinasi juga terus dilakukan. "Sudah diberikan petunjuk, bahkan diketahui oleh satgas mafia hukum,"tegasnya. Ia mengaku tidak menahu apakah berkas yang lamban tersebut apakah memang ada indikasi mafia hukum. "Tapi sudah ada gelar di depan satgas mafia hukum,"imbuhnya.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku, penyidik Ditjen Pajak memang masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Tinggal sedikit lagi, masih perlu memanggil ulang beberapa saksi untuk mencocokkan keterangan,"katanya.
Ditjen Pajak sendiri diketahui beberapa waktu lalu sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi merupakan bagian dari saksi yang jumlahnya sekitar 40-an, yang sebelumnya juga sudah diminta keterangan. "Ada saksi yang sakit, ada yg masih di lokasi perkebunan," katanya.
Pontas menegaskan, jika semua pemeriksaan atas sejumlah saksi dilakukan, maka berkas bakal langsung dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau sudah lengkap akan segera menyusun seluruh berkas agar bisa segera diserahkan ke Kejaksaan,"katanya.