KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang berisi pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
