JAKARTA. Pemerintah mulai mencari jalan untuk menutup kemungkinan kenaikan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Dengan potensi kekurangan atau shortfall penerimaan pajak yang lebih dari Rp 120 triliun, penghematan belanja dan menambah utang baru akan dilakukan.
Dia yakin defisit tahun ini tidak akan mencapai 2,5% karena anggaran belanja kementerian dan lembaga tidak akan terserap 100%. Kemkeu juga mengawasi agar kementerian atau lembaga tidak mengalihkan anggarannya ke program-
program yang tidak produktif. "Kami tidak mau K/L sembarangan belanja," tambahnya.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas menjadi satu-satunya pajak yang tumbuh. Dibanding tahun sebelumnya, realisasi PPh non migas tumbuh 8,65%. Realisasi PPh non migas tertinggi ialah PPh Pasal 25/29 orang pribadi yakni sebesar 28,84% atau Rp 4,643 miliar dibandingkan tahun 2014. Dengan begitu penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi sudah mencapai 89,04% dari target.
Dalam rilis resminya, Ditjen Pajak menyatakan, pertumbuhan yang tinggi dipicu oleh banyaknya pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Hal itu karena keberhasilan penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.
Melihat realisasi yang minim, Menteri Keuangan Bambang Bordjonegoro mengakui penerimaan pajak tahun ini sulit mendekati target. Selisih penerimaan pajak dengan target pajak semakin melebar dari perkiraan semula sebesar Rp 120 triliun. "Hitungan terakhir, penerimaan pajak mungkin shortfall Rp 130 triliun-Rp 140 triliun," katanya.
Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Lotto Srianita Ginting bilang, akan mencari pinjaman multilateral jika defisit membengkak. "Jika defisit melebar di atas 2,23%," katanya, Senin (19/10). Pemerintah mematok target defisit APBN-P 2015 sebesar 2,23% dari PDB. Target itu naik dari sebelumnya yang sebesar 1,9%. Defisit 2,23% dengan asumsi shortfall pajak Rp 120 triliun.
Pemerintah tidak bisa mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), karena nilainya sudah ditetapkan dalam Undang-undang APBNP 2016, yakni sebesar Rp 242,5 triliun (netto).