Follow Us :

Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan berkurang Rp 130 triliun-Rp 140 triliun dari target

JAKARTA. Pemerintah mulai mencari jalan untuk menutup kemungkinan kenaikan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Dengan potensi kekurangan atau shortfall penerimaan pajak yang lebih dari Rp 120  triliun,  penghematan belanja dan menambah utang baru akan dilakukan.

 
Penghematan dilakukan untuk menjaga defisit APBNP 2015 di bawah 2,5% dari Produk Domestik Bruto  (PDB). Penghematan dilakukan terutama untuk belanja kementerian dan lembaga (K/L). Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bilang, untuk bisa berhemat, Kementerian  Keuangan akan memantau belanja di setiap kementerian dan lembaga.
 
Askolani  bilang,  penghematan  yang  akan  dilakukan sebenarnya merupakan penghematan alami. "Belanja yang bisa kita kendalikan akan dikendalikan. Yang  bisa  dihemat, kami hemat. Bukan pemangkasan, bukan pemotongan," katanya di Gedung DPR, Senin (19/10).

Dia yakin defisit  tahun  ini tidak akan mencapai 2,5% karena anggaran belanja kementerian dan lembaga tidak akan terserap 100%. Kemkeu  juga mengawasi agar kementerian atau lembaga tidak mengalihkan anggarannya ke program-
program yang tidak produktif. "Kami tidak mau K/L sembarangan belanja," tambahnya.

 
Pajak dan utang
 
Sampai 30 September 2015, realisasi  penerimaan  pajak memang masih minim. Data Ditjen  Pajak menunjukkan, dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasinya baru mencapai 53,02% atau Rp 686,274 triliun. Dibandingkan  periode  yang sama tahun sebelumnya, total realisasi pajak sampai akhir September 2015  turun 0,26%.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas menjadi satu-satunya pajak yang tumbuh. Dibanding tahun sebelumnya, realisasi PPh non migas  tumbuh 8,65%. Realisasi PPh non migas tertinggi ialah PPh Pasal 25/29 orang pribadi yakni sebesar 28,84% atau Rp 4,643 miliar dibandingkan tahun 2014. Dengan begitu penerimaan PPh Pasal  25/29 orang pribadi sudah mencapai 89,04% dari target.

Dalam rilis resminya, Ditjen Pajak menyatakan, pertumbuhan yang tinggi dipicu oleh banyaknya  pelunasan  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Hal  itu karena keberhasilan penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.

Melihat realisasi yang minim, Menteri Keuangan Bambang Bordjonegoro mengakui penerimaan pajak tahun ini sulit mendekati target. Selisih penerimaan pajak dengan target  pajak  semakin melebar dari perkiraan semula sebesar Rp 120 triliun. "Hitungan terakhir, penerimaan pajak mungkin shortfall Rp 130 triliun-Rp 140 triliun," katanya.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Lotto Srianita Ginting bilang, akan mencari pinjaman multilateral  jika defisit membengkak.  "Jika defisit melebar di atas  2,23%,"  katanya,  Senin (19/10). Pemerintah mematok target defisit  APBN-P 2015 sebesar 2,23% dari PDB. Target itu naik dari sebelumnya yang sebesar 1,9%. Defisit 2,23% dengan asumsi shortfall pajak Rp 120 triliun.

Pemerintah  tidak  bisa mengandalkan  penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), karena nilainya sudah ditetapkan dalam  Undang-undang APBNP  2016,  yakni  sebesar Rp 242,5 triliun (netto). 

error: Content is protected