Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberlakukan Peraturan Kementerian  Keuangan (PMK) Nomor  159/PMK.010/2015  tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau biasa disebut dengan
tax holiday pada 16 Agustus lalu. Baru 10 hari diberlakukan, fasilitas ini diklaim mendatangkan banyak peminat.
 
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan 11  perusahaan  untuk  bisa mendapatkan fasilitas ini ke pemerintah. Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan fasilitas tax holidaykepada empat dari 11 perusahaan tersebut.
 
Keempatnya yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills. Tapi,Saleh belum mau menjelaskan  rinci nilai  investasi keempat perusahaan itu. "Sisanya, ada yang sedang dibahas tinggal putusan PMK, ada yang sedang diproses, dan ada perusahaan  yang  sudah  diusulkan tapi belum dibahas," kata  Saleh  di  Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).
 
Adapun  tujuh  perusahaan sisanya  ialah  PT  Indorama Polychem  Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery.  Kemudian PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Sateri Viscose Internasional.
 
Meski  telah diberlakukan, hingga  saat  ini  pemerintah belum  menetapkan  batas waktu  tunggu  bagi  investor dalam mengajukan  fasilitas tersebut. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk menentukan Standard Operational Procedures  (SOP)  seputar waktu tunggu tersebut.
"Akan tetapi, janji pemerintah tidak akan lebih dari satu tahun. Kami akan semaksimal mungkin. Berapa pun harinya, sebenarnya ini sudah satu kelebihan dari pada sebelumnya.
 
Kami memberikan  transparansi dan kepastian, sementara tax holiday yang sebelumnya tidak ada," katanya. Lebih lama
Diakui Lestari, proses pengajuan  tax holiday akan memakan waktu  lebih  lama dibandingkan dengan pengajuan tax allowance. Pengajuan tax allowance, hanya memerlukan waktu 28 hari. Artinya, dalam waktu 28 hari, investor sudah bisa menerima  keputusan pemerintah apakah diterima atau ditolak.  
Maklum, meski pemerintah telah menentukan  sembilan industri pionir yang bisa menerima fasilitas ini, pemerintah masih akan menguji kepioniran  investor  yang mengajukan  fasilitas  ini di sektor usaha yang dijalani. Sebab itu, waktu tunggu investor menjadi lebih lama.
 
Sekadar mengingatkan, fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada  industri pionir di industri logam hulu, permesinan, pengilangan  minyak dan kimia dasar organik. Pengurangan pajak yang diberikan minimal 10% dan maksimal 100%.
 
Dalam beleid yang baru  ini,  pemerintah  juga memperpanjang jangka waktu fasilitas penerima tax holiday menjadi maksimal 15  tahun. Bahkan, tax holiday bisa diberikan hingga 20 tahun.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  menyatakan, kepioniran sektor usaha dari investor yang mengajukan fasilitas ini dilihat berdasarkan tiga aspek. Pertama, pemerintah  akan mengutamakan  investor yang sektor usahanya memiliki  keterkaitan yang luas, baik keterkaitan dengan pihak pemakai maupun pihak penerima  manfaat.  Kedua, aspek nilai tambah dari sektor usaha tersebut. Ketiga, penggunaan teknologi terkini.
Pemerintah akan menguji setiap aspek itu secara berurutan. Bila investor tak bisa memenuhi  aspek  pertama, pengajuan  tax holiday langsung ditolak. Namun, waktu tunggu  investor  lebih  cepat lantaran tak perlu konsultasi pengajuan ke Presiden.
Pemerintah menduga,  investor akan mengajukan permohonan fasilitas tax holiday di  September  dan  Oktober mendatang. Bambang yakin, fasilitas ini dapat meningkatkan investasi di dalam negeri serta mengurangi  ketergantungan kita pada ekspor komoditas.  
error: Content is protected