Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK No 26/ PMK.010/2016.

PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif pajak ini kurang memberikan daya ungkit atas ekonomi Indonesia secara langsung."Insentif fiskal akan memberikan daya ungkit ekonomi, misalnya pemotongan tarif pajak deviden, atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan lagi," tutur Ajib kepada KONTAN, Senin (4/2).

Meski begitu, Ajib merasa perbedaan tarif pajak yang diberikan kepada eksportir yang menyimpan DHEnya dalam bentuk rupiah maupun dalam dollar AS cukup menarik bagi pengusaha. Sebab, pengusaha jadi punya pilihan, saat rupiah berfluktuasi, bisa terkonversi dengan insentif pajak yang ada. "Jadi, insentif ini cukup worth it buat pengusaha," tambah Ajib.

PMK ini mengatur bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang disimpan di Indonesia dengan tarif final 10% dari jumlah bruto untuk jangka 1 bulan. Adapun tarif PPh final 7,5% berlaku untuk deposito DHE yang disimpan selama tiga bulan dan 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan. Untuk jangka waktu lebih lama dari 6 bulan tarif finalnya cukup menggiurkan, 0%.

Sementara, bunga dari deposito DHE rupiah di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh tarif 7,5% dengan jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka 3 bulan, dan 0% untuk deposito DHE dengan jangka 6 bulan atau lebih.

Sebagai gambaran, sektor yang diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. "Perincian barangnya ditetapkan di KMK," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

error: Content is protected