JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih membahas rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, pemberian insentif yang menyasar wajib pajak pribadi itu masih memerlukan kajian mendalam sehingga belum bisa dipastikan kapan bisa dijalankan.
Apalagi menurut Suahasil, berdasarkan pengalaman sebelumnya, insentif berupa penurunan tarif PPh orang pribadi justru tidak efektif. "Dari pengalaman sebelumnya biasanya ini kurang diminati, makanya kita kaji dulu karena tahun 2008 juga begitu," katanya, Rabu (18/11).
Rencana ini sebelumnya sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dia bilang insentif pajak ini diberikan untuk memberikan kenyamanan terhadap wajib pajak. Selain memangkas tarif PPh orang pribadi, pemerintah rencananya juga akan menurunkan tarif PPh badan.
Bahkan dalam pertemuan dengan pengusaha-pengusaha besar di Kantor Dirjen Pajak beberapa waktu lalu, Bambang memastikan tarif PPh badan akan diturunkan menjadi minimal 20%. Soal kisaran penurunan tarif PPh orang pribadi, Bambang masih menutup mulut. Yang pasti rencana ini nantinya akan menjadi salah satu klausul revisi Undang-Undang PPh.
Sumber KONTAN yang tahu mengenai rencana penurunan tarif PPh orang pribadi ini mengatakan, penurunan tarif pajak orang pribadi rencananya menyasar wajib pajak (WP) kaya dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Seperti diketahui selama ini WP orang kaya ini dikenakan pajak 30%. Sementara untuk penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun kena tarif PPh 5%, 10% dan 25%.
Rencananya, pemerintah akan membagi lagi tingkatan penghasilan dan tarif pajak dari sebelumnya empat jenis. Untuk pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, dipertimbangkan untuk dibagi lagi untuk pendapatan Rp 1 miliar ke atas dengan tarif berbeda.
Rencana ini sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan diberlakukan awal tahun depan melalui RUU Tax Amnesty. Kebijakan ini bertujuan untuk membawa masuk kembali dana-dana yang diparkir di luar negeri agar kembali disimpan di bank lokal.
Sebelumnya Menkeu mengatakan, kebijakan tax amnesty menjadi prasyarat penurunan tarif PPh badan dan PPh pribadi. Alasannya, pemberlakuan tax amnesty membuat basis pajak meningkat. Sehingga, penurunan penerimaan negara akibat pemangkasan tarif PPh, terkompensasi dari kenaikan basis pajak.