Follow Us :

JAKARTA: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan masih sedikit pengusaha yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) seperti diatur PP No. 1/2007.

"Contoh di usaha tekstil disyaratkan harus punya buruh paling sedikit 500 orang pekerja selama 5 tahun berturut-turut, padahal sekarang pengusaha tekstil lebih suka menggunakan mesin karena lebih efektif," katanya, kemarin.

Dia menilai pemerintah tidak sepenuh hati dalam memberikan insentif pajak tersebut karena persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut susah dipenuhi.

Pemberian insentif pajak tersebut didasarkan atas PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha dan Daerah Tertentu. Hingga kini, baru 52 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan Ditjen Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

error: Content is protected