Follow Us :

Jakarta, (Analisa). Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi para eksportir agar menyimpan devisa hasil ekspornya dalam sistem perbankan Indonesia untuk menjaga pergerakan kurs rupiah.

“Dengan mengikuti aturan koridor perundang-undangan yang ada, kami memutuskan untuk mendukung Bank Indonesia dalam melakukan operasi untuk menjaga nilai tukar. Maka, kami memberikan fasilitas pengurangan pajak bunga deposito,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (29/9).

Fasilitas ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid dua yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan, selain percepatan waktu perizinan “tax holiday” dan “tax allowance”, penerbitan PP mengenai pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu dan PP mengenai pusat logistik berikat.

Menkeu menjelaskan selama ini para eksportir sudah menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri sesuai peraturan Bank Indonesia, namun devisa tersebut biasanya hanya mampir sebentar sebelum beralih ke negara lain.

Untuk itu, ia menambahkan pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait fasilitas insentif ini, dengan tata cara pemberian potongan tarif pajak bunga deposito yang disesuaikan berdasarkan lamanya masa deposito.

“Kalau devisa hasil ekspor dolar AS disimpan di perbankan Indonesia dalam bentuk deposito satu bulan maka tarif pajak diturunkan dari 20 persen, menjadi 10 persen. Kalau deposito tiga bulan, pajaknya 7,5 persen. Kalau enam bulan, pajaknya tinggal 2,5 persen dan kalau diatas enam bulan, tidak kena pajak bunga deposito,” jelas Menkeu.

Sementara, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.

Menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan di sistem perbankan Indonesia masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan pajak tersebut dirasakan masih tinggi oleh para eksportir.

Menkeu mengatakan dengan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito ini maka berdasarkan simulasi, kondisi perbankan di Indonesia akan lebih nyaman dibandingkan dengan Singapura yang selama ini menjadi negara tujuan bagi eksportir untuk menyimpan devisa.

“Seharusnya kondisinya jadi lebih menarik dengan fasilitas ini. Kami mengharapkan eksportir terutama eksportir yang basisnya sumber daya alam mau menyimpan devisa hasil ekspornya di sistem perbankan Indonesia,” ujarnya.

error: Content is protected