Follow Us :

JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi kedua yang diluncurkan pemerintah pada akhir tahun lalu akhirnya berjalan. Melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang pemotongan pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pengusaha bisa mendapatkan insentif atas dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir perbankan di dalam negeri.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S Brodjonegoro pada 19 Februari 2016 dan diundangkan pada 22 Februari 2016 itu, pemerintah memberikan diskon PPh final dari sebelumnya 20% menjadi 0%-10%. Diskon diberikan  bervariasi  tergantung lama penempatan DHE di perbankan dalam negeri.
 
Bagi DHE yang ditempatkan di perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah, diskonya lebih besar lagi: dari sebelumnya PPh final  20% menjadi 0% sampai 7,5%. Diskon ini tidak berlaku bagi deposito perpanjangan.
 
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, dengan kebijakan ini, dana hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri. "Tujuannya untuk menambah  jumlah devisa yang masuk ke dalam negeri," katanya, Kamis (25/2).
 
Masuk ke infrastruktur
 
Dia bilang, selama  ini memang  banyak  DHE  milik pengusaha dalam negeri yang diparkir di luar negeri, misalnya Singapura.  

Sebelumnya Bambang yakin insentif ini bisa memikat para eksportir. Sebab dari hasil simulasi Kemkeu, tingkat bunga di Indonesia  setelah dikurangi pajak deposito, masih lebih tinggi  1%-2% dari tingkat bunga Singapura.
 
Kepala Mandiri Institut Muhammad Chatib Basri mengatakan, DHE  yang masuk  ke Indonesia perlu didorong ke proyek infrastruktur. Jika masuk ke portofolio, dana-dana itu berpeluang keluar lagi jika melewati jatuh tempo sehingga terjadi capital outflow.
 
Sebab itu, ketika banyak aliran dana masuk ke dalam negeri, pemerintah harus bisa memanfaatkannya untuk merealisasikan proyek  pembangunan.  Pilihannya  selain masuk ke sektor infrastruktur yang digerakan proyek pemerintah, juga untuk investasi langsung atau Foreign Direct Investment  (FDI). Apalagi, pemerintah sedang membuka banyak  industri untuk asing melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
Data Bank  Indonesia (BI) menyebutkan,  tingkat kepatuhan pelaporan DHE cukup tinggi. DHE yang masuk ke bank domestik sejak Januari 2012 hingga September 2015 mencapai 96%. Angka ini berasal dari penerimaan DHE US$ 634,2 miliar dibandingkan dengan Freight on Board (FOB) pada periode tersebut
sebesar US$ 658,2 miliar.
 
Sayangnya DHE selama ini tak bisa memasok valuta asing di sistem keuangan Indonesia. Gubernur BI Agus Martowardojo bilang, DHE yang dikonversi ke rupiah sejak  2012 – September 2015 hanya 11%.
 
Dilihat dari negara tujuan ekspor, penerimaan DHE terutama berasal dari Jepang (US$  87,9  juta), China  (US$ 69,1 juta), dan Amerika Serikat (AS) (US$ 58,2 juta). Berdasarkan negara pengirim, dari Singapura  (US$  168,6 juta), Jepang (US$ 51,5 juta), dan AS  (US$ 43,2 juta). 

error: Content is protected