IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?
