Follow Us :

Jakarta – Sering tersangkut masalah korupsi karena adanya oknum dari kalangan pegawai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan dua 'senjata' yang menjadi kekuatan untuk mencegah tindakan tersebut kembali terjadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dedi Rudaedi menilai ada 2 hal yang membuat seseorang melakukan kejahatan, yaitu niat dan kesempatan

"Yang menjadikan seseorang cenderung berperilaku buruk lebih disebabkan oleh 2 hal, yaitu adanya kesempatan serta niat jahat," ujar Dedi kepada detikFinance, Senin (11/6/2012).

Oleh karena itu, Dedi menyatakan untuk mengeliminasi atau menekan niat jahat dari pegawai yang cenderung berperilaku buruk, Ditjen Pajak membutuhkan sistem pengawasan internal yang handal dan efektif, salah satunya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kerja sama dengan KPK dalam bidang penindakan adalah salah satu upaya untuk menjadikan sistem pengawasan internal DJP menjadi lebih efektif agar supaya ada efek jera," tegasnya.

Selain itu, tambah Dedi, Ditjen Pajak juga meningkatkan kerjasama di bidang pencegahan yaitu melalui kerjasama untuk menilai (assessment) proses bisnis yang rentan terhadap praktik korupsi.

"Melalui assessment ini diharapkan Ditjen Pajak dapat melakukan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi di masa yang akan datang," tandasnya.

error: Content is protected