Jakarta, CNBC Indonesia-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
