Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pengurangan atau Pembebasan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) yang menyasar industri pionir selesai akhir Juli. Peraturan ini untuk mengejar target realisasi investasi selama kurun waktu 2015-2019 adalah Rp 3.518 triliun.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam konferensi pers, Kamis (23/7), di Jakarta, menyebutkan, substansi penting dalam revisi peraturan menteri tersebut yaitu menyasar pada industri pionir yang menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Adapun kriteria industri pionir adalah mampu memberikan nilai tambah tinggi, ekspor luas, teknologi baru, dan memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional.

Kemudian cakupan sektor yang semula hanya lima akan ditambah menjadi sembilan. Empat sektor baru meliputi industri pengolahan berbasis pertanian, transportasi kelautan, pengolahan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi yang bukan menggunakan skema proyek kerja sama pemerintah dan swasta.

"Empat sektor baru ini sesuai prioritas pertumbuhan industri yang dicanangkan, yakni hilirisasi, manufaktur, infrastruktur, dan maritim. Kami memantau bagaimana investasi ke empat sektor tersebut berjalan. Sebagai contoh, industri pengolahan berbasis pertanian dapat mengolah hasil pertanian sehingga bernilai tambah," ujar Bambang.

Persyaratan besaran investasi yang bisa memperoleh fasilitas pembebasan pajak adalah minimal Rp 1 triliun. Pengecualian diberikan pada industri permesinan dan peralatan komunikasi. Kedua sektor ini boleh menerima pembebasan pajak jika mereka mau menanamkan modal minimal Rp 500 miliar.

Perubahan peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak berstatus hukum yang pengesahannya per 15 Agustus 2011 atau sejak Peraturan Menteri Tax Holiday berlaku. "Intinya, revisi peraturan menteri berlaku bagi investor baru ataupun perluasan yang telah berstatus hukum sejak regulasi dikeluarkan tahun 2011," kata Bambang.

Dia menambahkan, menurut rencana, bentuk pembebasan pajak diubah menjadi berupa pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari pajak penghasilan badan yang berutang selama 5-15 tahun. Dengan diskresi Menteri Keuangan, waktu berutang paling lama yaitu 20 tahun.

Sementara itu, untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar maksimal 50 persen.

Dalam kesempatan itu Bambang juga mengatakan, pemerintah akan merevisi peraturan pemerintah tentang KEK. Target revisi adalah akhir Agustus.

Realisasi investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, target realisasi investasi 2015-2019 mengalami kenaikan 115 persen dibanding periode lima tahun sebelumnya. Untuk mencapai target realisasi itu, pihaknya membutuhkan komitmen kuat investor.

"Kami memfasilitasi diskusi apabila investor mengalami hambatan. Setelah revisi peraturan keringanan pajak dikeluarkan beberapa waktu lalu, kami semakin optimistis memasarkan Indonesia ke investor. Komitmen revisi pembebasan pajak diharapkan mampu menggaet lebih banyak (investor)," tutur Franky.

error: Content is protected