JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif ini akan diatur lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday).
Dalam revisi ini pemerintah akan memasukkan industri yang ada di KEK dalam daftar industri yang berhak menikmati fasilitas tax holiday. Insentif tax holiday juga akan ditegaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam PMK tax holiday akan dimasukkan insentif yang akan diberikan bagi industri yang ada di KEK. Menurutnya, pemerintah akan menyesuaikan industri utama KEK untuk masuk sebagai sektor penerima tax holiday. "Di PMK tax holiday ada insentif untuk industri a,b,c,d,e, dan satu lagi untuk industri utama KEK," ujarnya Rabu (8/7).
Dalam revisi PMK tax holiday nanti, pemerintah hanya akan memasukkan kategori industri utama KEK sebagai penerima. Nah, perinciannya akan ditetapkan dalam PP.
Bambang menjelaskan, industri utama KEK yang akan dimasukkan sebagai industri penerima insentif tax holiday hanya industri pengolahan. Investor yang bergerak di sektor lainnya seperti pariwisata di KEK tidak berhak menerima fasilitas insentif jenis ini.
Revisi aturan tax holiday dan PP yang mengatur tentang insentif KEK ini ditargetkan selesai bulan depan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani bilang, pemerintah sepakat untuk memberikan berbagai insentif untuk menunjang perkembangan KEK. Maklum, dalam lima tahun ke depan, KEK ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru di Indonesia. Sehingga pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi investor untuk membenamkan modalnya di KEK.
Beberapa insentif yang diberikan untuk industri yang ada di KEK adalah insentif pajak tax allowance dan tax holiday. Menurut Franky, investor yang masuk ke KEK akan langsung mendapat tax allowance, sedangkan untuk tax holiday harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
BKPM juga mengusulkan pola perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat diaplikasikan di wilayah KEK.